Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto pada Selasa, 11 Januari 2022.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana Korupsi terkait pengajuan pinjaman dana PEN daerah tahun 2021,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 11 Januari 2020.
Selain Ardian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi lain. Mereka adalah istri Ardian yang juga pegawai di Kementerian Dalam Negeri Lisnawati Anisahak Chan, staf subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Irham Nurhali, Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Sylvi Juniarty Gani, dan dari pihak swasta Lidya Lutfi Angraeni.
Ihwal pengusutan kasus korupsi dana PEN daerah ini, tim Kedeputian Penindakan menggeledah kediaman Ardian-Lisnawati di Jalan Cempaka Putih Tengah 33B Nomor 10 Jakarta Pusat, dan beberapa lokasi lain di Kendari serta Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 29 Desember 2021.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur ketika menerima suap dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk relokasi dan rekonstruksi pada 21 September lalu.
Ardian, 43 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar 131.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur menjelang tutup tahun 2021.
Sedangkan Andi Merya disangka sebagai pemberi suap. Namun KPK belum mengumumkan status tersangka Ardian dan Andi Merya. Di era Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka dilaksanakan bersamaan dengan penahanan.
“Pada saatnya nanti akan kami umumkan setelah kami memastikan penyidikan perkara ini cukup,” kata Ali Fikri melalui pesan singkat pada Jumat, 7 Januari lalu.
Senyampang dengan penetapan tersangka dan penggeledahan itu, KPK mencegah Ardian bepergian ke luar negeri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah mencopot Ardian per 26 November lalu dan memindahkannya sebagai dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri. (tempo, antara)




