Tak Ada Lagi Dispensasi Karantina Bagi Pejabat Eselon 1 Hingga Anggota DPR

Aturan baru ini diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto pada 4 Januari 2022.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan tak ada lagi dispensasi karantina bagi pejabat setingkat eselon satu dan anggota DPR.

“Tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi pejabat yang dimaksud,” kata Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 6 Januari 2021.

Wiku mengatakan hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Beleid itu diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto pada 4 Januari 2022.

SE teranyar tidak lagi mencantumkan dispensasi karantina maupun pengurangan durasi karantina bagi pejabat eselon satu ke atas. Sebelumnya, pejabat tersebut mendapat dispensasi seperti yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 26 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis salinan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.
 
Sebelumnya, anggota DPR Mulan Jameela dan keluarga diduga tidak menjalani karantina setelah pulang dari Turki. Namun, pihak Mulan membantah.
 
Pihak Mulan mengaku menjalani karantina mandiri di rumah. Mereka dapat karantina di rumah lantaran mendapat dispensasi. (bnpb, medcom)

Share: