Polda Metro Gagalkan Peredaran 147 Kg Sabu untuk Perayaan Tahun Baru

Para pelaku terancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan menyatakan Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis 147 kilogram sabu jaringan Timur Tengah. 

Sabu sebanyak 147 kilogram itu diduga untuk perayaan tahun baru di Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah.

"Jaringan yang kita bongkar merupakan jaringan internasional, yaitu jaringan Timur Tengah," kata Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/12).

Pengungkapan narkoba itu hasil kerja sama antara Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dan Ditjan Pas Kemenkumham. 

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan lima tersangka di dua lokasi berbeda. Kelimanya adalah W (60 tahun), FS (27), HD (36), IA (32), dan AK (34).

Barang bukti sabu diamankan dari sebuah ruko di Mega Grosir, Kemayoran, Jakarta Pusat, sebanyak 147,143 kilogram dari tersangka W. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yang berada di salah satu hotel di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Barang bukti sabu disembunyikan di sebuah ruko sehingga nanti dari ruko itu akan dilakukan pendistribusian ke tiga daerah yang saya sampaikan tadi, yaitu Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah," terang Zulpan.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, sabu tersebut berasal dari Brasil dan merupakan jaringan Timur Tengah. 

Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Share: