"Seluruh proses penanganan kasus pidana ini melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur."
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo memastikan penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar bin Smith dilakukan secara profesional dan bertahap.
Pernyataan Ibrahim Tompo menanggapi respon kuasa hukum Bahar bin Smith yang menganggap kasus tersebut ditangani secara kilat.
"Seluruh proses penanganan kasus pidana ini melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur," kata Ibrahim Tompo di Markas Polda Jawa Barat, Rabu, 5 Januari 2022.
Ibrahim mengatakan prosedur penanganan yang dilakukan sudah sesuai dengan tahapan.
Proses penanganan kasus Bahar dilakukan sejak dilaporkan di Polda Metro Jaya hingga dilimpahkan ke Polda Jabar berjalan dengan semestinya.
Pengacara Habib Bahar Bin Smith sebelumnya buka suara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong.
Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta, mengaku heran karena penetapan tersangka dianggapnya sangat cepat.
Bahar Smith sebelumnya ditetapkan tersangka karena telah menyebarkan berita diduga mengandung unsur kebohongan. Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (antara, medcom)