Jokowi menetapkan status faktual pendemi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.
Pemerintah resmi memperpanjang status pandemi covid-19 melalui Keputusan Presiden yang ditanda tangani 31 Desember 2021. Status ini berlaku hingga 22 Januari 2022.
Presiden Jokowi menetapkan status faktual pendemi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Perpanjangan status ini menimbang beberapa hal.
Keppres 24/2021 menyatakan Covid-19 dinyatakan WHO sebagai pandemi global sejak 11 Maret 2020. Status kedaruratan kesehatan masyarakat sebelumnya telah dituangkan pada Kepres Nomor 11 tahun 2020.
Perpanjangan ini juga mempertimbangkan bencana non-alam covid-19 belum berakhir.
Selain itu, pandemi membawa dampak ke berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. (antara)