Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri Asal Penuhi Syarat Ini...

Menkes Tetapkan Masa Isolasi Mandiri Pasien Omicron 10-13 Hari.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron pada 17 Januari 2022. 

Aturan anyar ini membolehkan pasien Omicron, tanpa gejala dan gejala ringan melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

"Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," demikian bunyi poin 1 huruf b edaran tersebut.

Sementara pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut; berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu; dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah; ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selanjutnya, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isoter dapat dilakukan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT), termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Apabila hasil negatif atau Cycle Threshold (CT) lebih dari 35 selama 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi mandiri atau isoter, akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi. (kemenkes, antara, tempo)

Share: