Sanksi AS melanggar hukum dan merupakan serangan terhadap independensi peradilan.
ICC, Suarathailand- Sputnik melaporkan tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS terkait sanksi yang berkaitan dengan keputusan peradilan dalam investigasi yang melibatkan Israel dan AS, menurut laporan stasiun televisi Belanda, NOS, Kamis (25/6).
Ketiga hakim yang berasal dari Kanada, Uganda, dan Benin, mengajukan kasus mereka ke pengadilan federal di Manhattan, dengan menyatakan bahwa sanksi tersebut melanggar hukum dan merupakan serangan terhadap independensi peradilan.
Sanksi yang diperkenalkan oleh Washington tahun lalu, mencakup pembatasan keuangan dan larangan visa yang menargetkan para hakim dan personel ICC lainnya yang terlibat dalam investigasi terkait kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki.
Berdasarkan langkah-langkah tersebut, para hakim yang terdampak dilarang mengakses aset yang dimiliki di AS dan terlibat dalam transaksi yang melibatkan perusahaan atau layanan AS.
Di antara keputusan yang dikutip oleh otoritas AS adalah penerbitan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina.



