Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz 40 Hari

Bareskrim masih memiliki waktu hingga dua bulan ke depan untuk menuntaskan kasus yang menjerat Indra Kenz. 

Kepala Sub Direktorat II  Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan Bareskrim telah memperpanjang masa penahanan Indra Kenz selama 40 hari. 

Candra mengatakan masa penahanan Indar Kenz diperpanjang hingga 25 April 2022, dari sebelumnya ditahan 20 hari hingga 16 Maret 2022.

Chandra tidak mengungkapkan alasan khusus mengapa masa penahanan tersangka kasus penipuan melalui opsi biner Binomo itu diperpanjang. 

Dia hanya mengatakan  karena proses penyidikan masih berlangsung. 

Bareskrim Polri masih memiliki waktu hingga dua bulan ke depan untuk menuntaskan kasus yang menjerat Indra Kenz. 

Bareskrim menjerat pria dengan nama asli Indra Kesuma itu dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share: