Buruh Tangerang Raya menuntut keniakan upah 2022 sebesar 10 persen.
Hari Ini, Senin (6/12), ribuan buruh dari berbagai elemen se-Tangerang Raya konvoi dan demo menuntut upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 naik. Demo dilaksanakan di depan Kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
"Kami menuntut untuk cabut Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai Upah Minimum Kota/Kab Provinsi Banten, kami meminta kenaikan upah 2022 sebesar 10 persen, Berlakukan UMSK tahun 2022, berikan Jaminan Sosial bagi buruh dan rakyat dan buat PERDA yang mengatur kesejahteraan buruh Banten," kata salah satu koordinator buruh dalam orasinya.
Aksi buruh ini merupakan ke beberapa kalinya setelah sebelumnya telah melaksanakan aksi pada Kamis (28/10) dan dilanjutkan pada Selasa (23/11). Seperti masa aksi sebelumnya, massa aksi buruh akan menuntut penolakan upah murah tahun 2022. Mereka juga ingin Gubernur Wahidin memberikan jaminan sosial bagi buruh dan rakyat.
Aksi demo dan konvoi menggunakan kendaraan tersebut sebagai protes buruh atas keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai UMK Provinsi Banten 2022. Mereka juga mendesak Gubernur Wahidin untuk menyetujui UMK dan UMSK sesuai dengan yang direkomendasi bupati/wali kota terkait kenaikan 10 persen.
Adapun berdasarkan keputusan Gubernur Wahidin, kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar 1,17 persen. Hal itu jelas menimbulkan ketidakpuasan di kalangan buruh.
Aparat Polresta Tangerang, terlihat berjaga dan mengamankan masa aksi buruh di beberapa titik jalan, di antaranya seperti kawasan industri Cikupa Mas, perempatan wilayah Kedaton Pasarkemis dan lainnya.
"Kita Polresta Tangerang tetap berikan pelayanan pada para buruh untuk melaksanakan aksinya kita upayakan agar arus lalin mengalir dengan baik, dari Polda baik itu Brimobdan Sabhara," ujar Kapolreta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro di lokasi.
Selain itu, kata dia, dalam kegiatan pengamanan itu, Polresta Tangerang mengalihkan arus lalulintas kendaraan dari tol arah Jakarta maupun arah Serang yang menuju Tangerang guna menghindari terjadinya penumpukan kendaraan atau kemacetan.




