Pembunuh Eks Legislator Kamboja di Bangkok Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pembunuh bayaran mengakui kejahatannya atas pembunuhan mantan anggota parlemen Kamboja.


Bangkok, Suarathailand- Pengadilan Pidana telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada CPO1 Ekkalak Paenoi atas pembunuhan Lim Kimya, mantan anggota parlemen oposisi Kamboja, yang ditembak mati di pusat kota Bangkok.

Pengadilan juga memerintahkan Ekkalak untuk membayar ganti rugi sebesar 1,7 juta baht kepada istri korban, Anne-Marie Lim.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Ekkalak Paenoi dan Chakrit Buakhil, yang dituduh berkonspirasi dalam penembakan fatal Lim Kimya, 74 tahun, mantan anggota Partai Penyelamat Nasional Kamboja. Penembakan itu terjadi pada 7 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 di dekat sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Khaosan Road.

Dalam persidangan, Ekkalak mengakui kejahatannya, sementara Chakrit membantah keterlibatannya, dengan menyatakan tidak melakukan kesalahan.

Pengadilan menyimpulkan bahwa bukti yang diajukan meyakinkan, menegaskan  Ekkalak adalah penembak yang dengan sengaja membunuh Lim Kimya dengan niat, merencanakan pembunuhan tersebut. 

Ekkalak dihukum berdasarkan beberapa hukum pidana, termasuk pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal, dan membawa senjata api tanpa izin.

Pengadilan awalnya menjatuhkan hukuman mati kepada Ekkalak, tetapi hukumannya dikurangi setengahnya karena pengakuannya, sehingga hukumannya menjadi seumur hidup. 

Selain itu, ia diperintahkan untuk mengembalikan senjata api yang disita dan membayar ganti rugi sebesar 1,79 juta baht kepada Anne-Marie Lim, dengan bunga tahunan 5% mulai 30 September 2025, hingga pembayaran penuh dilakukan.

Chakrit Buakhil, terdakwa kedua, dibebaskan setelah pengadilan memutuskan bahwa bukti yang memberatkannya tidak cukup untuk menjamin hukuman.

Chakrit disewa sebagai sopir untuk mengantar Ekkalak ke lokasi kejahatan, yang dianggap sebagai transaksi biasa tanpa bukti keterlibatan dalam penembakan. Pengadilan memutuskan mendukungnya, membatalkan semua tuduhan.

Share: