MAKI Resmi Gugat Menteri Perdagangan Usai Setop Usut Mafia Minyak Goreng

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terhadap kebijakan penghentian penyidikan mafia minyak goreng. MAKI mencantumkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag sebagai termohon.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Praperadilan tersebut telah terdaftar pada Kamis (31/3) dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst.

"Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN Secara TIDAK SAH dan Melawan Hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng," bunyi petitum pada permohonan praperadilan yang diajukan MAKI tersebut.

MAKI juga meminta pengadilan untuk memerintahkan termohon melanjutkan penyelidikan mafia minyak goreng. Mereka ingin dugaan mafia minyak goreng diusut sesuai perundang-undangan.

Selain itu, MAKI juga menginginkan ada penetapan tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng. MAKI memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan Mendag dan Kemendag mengumumkan tersangka penimbunan minyak goreng.

"Memerintahkan Termohon segera melakukan Penetapan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng," bunyi salah satu tuntutan praperadilan MAKI. (antara, cnnindo)


Share: