Pemerintah akan kembali mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md terkait pernyataan Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Antikorupsi se-dunia pada 9 Desember 2021. Jokowi menyatakan pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta mitigasi perbuatan korupsi sejak dini.
Pemerintah terus mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Namun, daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2022 yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dua hari sebelum pidato presiden tersebut belum mencantumkan RUU Perampasan Aset.
“DPR belum juga memasukkan (RUU Perampasan Aset) ke Prolegnas. Maka, presiden dua hari kemudian mengajukan itu. Kami mohon pengertian agar DPR menganggap penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 14 Desember 2021.
Mahfud optimistis RUU ini bakal disahkan tahun depan karena didorong langsung oleh Presiden Jokowi. Menurutnya, RUU ini dulunya hampir disahkan. Namun terganjal satu butir pasal, yakni terkait dengan pengelolaan aset rampasan tersebut.
Sebelumnya sempat ada tiga usul yang menjadi opsi, yakni dikelola oleh Rumah Barang Rampasan Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pengelola Aset Tindak Pidana di Kejaksaan Agung, atau dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. (antara, tempo)




