PPATK sebelumnya menyebut jika pihaknya menemukan beragam modus yang dilakukan pejabat dalam menyamarkan harta korupsi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto memastikan akan segera mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para penyelenggara negara yang terjerat kasus korupsi.
Pengusutan dugaan kasus tersebut akan dilakukan setelah adanya data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
"Tentunya kalau nanti sudah masuk ke kami, kami juga ada telaah, kemudian kami kaji ya," kata Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 Februari 2022.
Karyoto menambahkan apabila PPATK telah memberikan data tersebut, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti. Karena hubungan antara KPK dengan PPATK selama ini berjalan dengan baik, maka dipastikan data terkait oknum pejabat negara terlibat korupsi yang diduga menyamarkan uangnya melalui kekasihnya pasti diserahkan ke KPK.
"Karena kalau yang di KPK ini muara atau hulunya dari tindak pidana korupsi, kemudian muaranya TPPU, nah itu yang baru bisa kita lakukan proses penindakan. Kalau itu hanya sekedar TPPU saja yang tidak berhulu pada tindak pidana korupsi tentunya kami juga tidak bisa menangani," jelasnya.
PPATK sebelumnya menyebut jika pihaknya menemukan beragam modus yang dilakukan pejabat dalam menyamarkan harta yang didapat dari tindak pidana. Salah satu caranya, yakni dengan mengalirkan dana haram tersebut kepada sang pacar.
"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 31 Januari 2022. (antara, kpk)