Kementerian Perhubungan resmi menetapkan besaran tarif ojek online di Indonesia. Ada tiga zona yang ditetapkan dengan besaran tarif yang berbeda-beda dan akan berlaku pada 1 Mei 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan riset terhadap beberapa negara yang mengoperasikan ojek online seperti Vietnam dan Thailand. Menurutnya, tarif ojek online di Indonesia sudah hampir mirip dengan Thailand.
"Di sana (Thailand) juga ada tarif minimal dilakukan, di sana tarif minimal sekitar 20 baht, kalau 1 baht Rp448 jadi perkiraan tarif minimal sekitar Rp9.000, ini di Thailand. Jaraknya juga sekitar empat kilometer," kata Budi di kantornya, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.
Dalam aturan terbaru Kementerian Perhubungan, tarif minimal ojek online di Indonesia berkisar dari Rp7.000-10.000 paling jauh 4 km. Sementara itu, tarif ojek online dari tiga zonasi mulai dari Rp1.850-2.600 per km.
"Kalau tarif per km-nya di Thailand itu adalah 5 baht atau kalau dirupiahkan itu sekitar Rp2.200. Jadi mirip-mirip dengan angka yang disampaikan," ujar dia.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa perhitungan tarif baru ojek online ini sudah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. (vivanews)