Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir Yosua.
Kepala Divis Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob Depok, Jabar, untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan, Sabtu 6 Agustus 2022..
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pelanggaran prosedural yang dilakukan itu seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
“Tadi disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri (6/8).
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Sambo dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir Yosua ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan keberadaan anggota Brimob dan kendaraan taktis di Bareskrim atas permintaan Kabareskrim Polri untuk peningkatan keamanan.
"Kehadiran Pers Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Andi Rian. (anatar, tempo)