Ini 40 RUU yang Disepakati DPR Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju penetapan Prolegnas Prioritas 2022.

Hari ini rapat paripurna DPR RI menyetujui 40 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

"Apakah laporan Badan Legislasi DPR terkait penetapan Prolegnas Prioritas 2022 dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju penetapan Prolegnas Prioritas 2022.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menjelaskan, dalam penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 86 RUU yang berasal dari pertama, komisi, Fraksi, Anggota DPR RI, dan masyarakat sebanyak 64 RUU; kedua, pemerintah sebanyak 15 RUU; dan ketiga DPD RI sebanyak tujuh RUU.

"Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI yang diselenggarakan pada tanggal 6 Desember 2021 telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan evaluasi Prolegnas RUU Tahun 2020-2024," ujarnya.

Dia menjelaskan Raker tersebut menyepakati Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU dengan rincian yaitu 26 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI.

Menurut dia, Raker tersebut juga sepakat menetapkan menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.

Berikut Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022.

1.Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi.

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

12.Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

14. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

16. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

19. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

20. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.

21. Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI.

22. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

23. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

24. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

25. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

26. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

27. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.

28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

29. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

30. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

31. RUU tentang Hukum Acara Perdata.

32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

33. RUU tentang Ibu Kota Negara.

34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen).

35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah).

36. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).

37. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

38. RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).

39. RUU tentang Daerah Kepulauan.

40. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.


Daftar RUU Kumulatif Terbuka. Maknanya adalah daftar rancangan undang-undang tertentu yang dapat diajukan berdasarkan kebutuhan. Yang mengajukannya bisa presiden atau DPR.

1.Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional

2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (DPR/Pemerintah)

3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.


 (tempo)

Share: