Dekan FISIP UNRI yang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi Belum Dinonaktifkan

Juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) yang juga Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan Universitas Riau Sujianto membenarkan pihaknya belum menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) terkait dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi.

Sujianto mengatakan  langkah ini diambil karena kampus mengikuti tiga aturan pemerintah. Ketiga aturan ialah Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 Tahun 2017 tentang Statuta Unri.

Sujianto menyatakan Dalam PP Nomor 94 pasal 31 tahun 2021, terdapat tiga kategori pemberian hukuman yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, sanksi ringan apabila mengganggu sistem di lingkungan administrasi. 

Lalu sanksi berat apabila pelanggaran tersebut telah mengganggu secara keseluruhan dan sifatnya krusial.

“Untuk menentukan sanksi jenis apa diperlukan kajian. Kita tidak bisa serta-merta memutuskan. Untuk itu perlu melakukan investigasi," kata Sujianto yang juga Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan Universitas Riau.

Sujianto menjelaskan berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri sipil bisa dihentikan sementara apabila ditahan. Dengan demikian, Rektor bisa mengambil keputusan soal status Syafri.

Share: