Waspada Jepang, China Awasi 20 Perusahaan Jepang ke Daftar Kontrol Ekspor

"Langkah-langkah yang diambil China ini sepenuhnya dapat dibenarkan, sah, dan sesuai hukum, dengan tujuan membendung langkah-langkah neomiliterisme Jepang yang gegabah," kata Guo Jiakun.


Beijing, Suarathailand- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun, di Beijing, Senin (29/6). mengumumkan 20 perusahaan Jepang yang masuk ke dalam daftar kendali ekspor, karena memiliki fungsi ganda.

"Keputusan China untuk memasukkan entitas-entitas tersebut ke dalam daftar, diambil sesuai dengan hukum, dan hanya menyasar sejumlah kecil entitas Jepang. Langkah-langkah terkait hanya menargetkan barang-barang dengan kegunaan ganda (dual-use)," kata Guo. 

Ke-20 lembaga pemerintah dan perusahaan Jepang yang masuk ke dalam pengendali ekspor, karena dinilai memproduksi atau terkait dengan barang-barang yang bisa digunakan untuk sipil maupun militer (dual-use), sehingga perusahaan-perusahaan China tidak boleh menjual barang atau jasa kepada institusi dalam daftar tersebut tanpa persetujuan.

"Langkah-langkah yang diambil China ini sepenuhnya dapat dibenarkan, sah, dan sesuai hukum, dengan tujuan membendung langkah-langkah neomiliterisme Jepang yang gegabah," kata Guo Jiakun pula.

Ia menyebut China berharap dengan pembatasan tersebut, maka Jepang akan berbalik dari jalan yang salah, memperbaiki kesalahannya, melakukan introspeksi mendalam, dan kembali ke jalur yang benar.

"Tindakan ini tidak akan mempengaruhi pertukaran bisnis normal antara China dan Jepang. Entitas Jepang tidak perlu khawatir selama mereka beroperasi dengan iktikad baik dan mematuhi hukum," ungkap Guo Jiakun.

Berdasarkan Pengumuman Kementerian Perdagangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pencantuman 20 Entitas Jepang ke dalam Daftar Pengawasan tertanggal 29 Juni 2026, disebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pengguna akhir dan penggunaan akhir barang dari institusi-institusi tersebut tidak dapat diverifikasi.

"Pelaku usaha yang mengekspor barang guna ganda kepada entitas-entitas tersebut tidak diperkenankan mengajukan permohonan izin umum ataupun memperoleh dokumen ekspor melalui mekanisme pendaftaran dan pengisian informasi," demikian disebutkan dalam pengumuman Kementerian Perdagangan China.

Bila tetap ingin mengekspor barang ke perusahaan dan institusi Jepang tersebut, maka perusahaan China harus menyerahkan laporan penilaian risiko terhadap entitas yang tercantum dalam Daftar Pengawasan, serta memberikan komitmen tertulis bahwa barang tersebut tidak akan digunakan untuk segala tujuan yang dapat membantu meningkatkan kekuatan militer Jepang.

Adapun ke-20 institusi dan perusahaan Jepang tersebut adalah MITSUI E&S Co Ltd, Mitsui Bussan Aerospace Co Ltd. Maintenance Center, Terra Drone Corporation, ACSL Ltd, Mitsubishi Nuclear Fuel Co Ltd, Japan Nuclear Fuel Limited, Fujitsu Network Solutions Limited, Hitachi Advanced Systems Corporation, Komatsu Industries Corporation, Komatsu NTC Ltd.

Kemudian OKI Electric Industry Co Ltd, OKI Com-Echoes Co Ltd, OKI Circuit Technology Co Ltd, OKI Nextech Co Ltd, OKI Engineering Co Ltd, YDK Technologies Co Ltd, ihon Denji Sokki Co Ltd, Howa Machinery Ltd, Hosoya Pyro-Engineering Co, dan The Fujikura Parachute Co Ltd.

Pemerintah China memasukkan perusahaan-perusahaan Jepang ke daftar larangan ekspor barang penggunaan ganda, termasuk untuk mendatangkan unsur tanah jarang dan mineral penting lain untuk teknologi pertahanan sejak Januari 2026.

Pada Februari lalu, China telah memasukkan lebih dulu 20 entitas lain ke dalam daftar tersebut termasuk IHI Corp, Kawasaki Heavy Industries, Subaru Corp, TDK Corp, dan FUJI Aerospace Technology.

Hubungan Tokyo dan Beijing sudah tegang sejak 7 November 2025 saat Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi mengatakan penggunaan kekuatan militer China terhadap Taiwan, dapat "menimbulkan situasi yang mengancam kelangsungan hidup bagi Jepang" masih menimbulkan ketegangan dalam hubungan China-Jepang.

Share: