Waduh, Hanya 32 Parpol yang Aktif dari 75 Parpol yang Terdaftar di Kemenkumham

Masa pendaftaran parpol calon Pemilu 2024 akan dimulai pada 1-7 Agustus 2022.

Sejumlah partai politik (parpol) di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk menjadi calon peserta dalam pemilihan umum 2024. Dalam surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat ada 75 parpol telah berbadan hukum. 

Sesuai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 5, mereka yang sudah berbadan hukum berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Namun, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto, mengungkapkan tidak semua parpol tersebut aktif. 

"Tidak semua parpol menjalankan tugasnya dengan baik. Ada beberapa partai habis kepengurusan dari 2020, bahkan sudah dari 2016 tetapi tidak dilaporkan atau diurus ke Kemenkumham," ujar Baroto dikutip dari Antara, Kamis, 7 April 2022. 

Dari 75 parpol yang terdaftar di Kemenkumham, kata Baroto, hanya 32 yang aktif secara administratif. Data tersebut merujuk pada catatan Kemenkumham dalam lima tahun terakhir. Menurut dia, secara organisasi parpol yang saat ini di parlemen dikategorikan aktif dan sehat.

“Akan tetapi, di luar itu masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum,” kata Baroto. Kondisi ini, kerap menjadi pemicu parpol mengalami konflik internal, bersifat dinamis, dan diterpa masalah-masalah lainnya. Di sisi lain, kata dia, proses pembubaran suatu parpol tidaklah perkara mudah karena harus melalui Mahkamah Konstitusi. 

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan masa pendaftaran parpol calon Pemilu 2024 akan dimulai pada 1-7 Agustus 2022. Nantinya, masa pendaftaran akan diakhiri dengan penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Adapun syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu yaitu wajib memiliki pengurus di seluruh provinsi. Pada setiap provinsi terkait, paling sedikit terdapat 50 persen dari jumlah kabupaten/kota. Pun 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah terkait. 

Selain itu, parpol juga harus menyertakan keterlibatan perempuan sedikitnya 30 persen, memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, memiliki nama, lambang, dan gambar parpol, dan bukti kepemilikan rekening atas nama parpol. Hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. (antara, tempo)


Share: