Uni Eropa Menentang Keras AS, Kecam Sanksi AS terhadap Pelapor Khusus PBB

AS mengumumkan sanksi atas Albanese pada Juli 2025, dengan alasan upayanya untuk menangkap warga negara Amerika dan Israel—termasuk rekomendasinya agar ICC menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu


PBB, Suarathailand- Anadolu melaporkan Volker Turk mendesak pemerintahan Israel mendatang untuk ‘tidak melanjutkan pola peperangan saat ini, karena merasa berada di atas hukum internasional’

Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, pada hari Rabu menyebut sanksi yang dijatuhkan terhadap Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, sebagai sesuatu yang “tidak dapat diterima.”

“Anda boleh setuju atau tidak setuju dengan seseorang, tetapi Anda sama sekali tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada mereka,” ujar Turk saat menanggapi pertanyaan dari Anadolu dalam sebuah konferensi pers di New York.

“Mereka ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia sebagai pakar independen, dan pemberian sanksi tersebut sungguh tidak dapat diterima,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa sanksi terhadap Albanese dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) “menurut pandangan kami, tidak sejalan dengan hukum internasional.”

“Kami menyerukan kepada negara-negara anggota untuk memastikan bahwa sanksi semacam itu tidak hanya dicabut, tetapi juga agar mereka menggunakan pengaruh yang mereka miliki untuk mendorong pencabutan sanksi tersebut,” tambahnya.

Turk mengatakan bahwa ia akan berbicara di hadapan Majelis Negara Pihak ICC di Den Haag minggu depan.

“Saya akan menyampaikan pandangan saya mengenai betapa pentingnya Mahkamah Pidana Internasional bagi ekosistem hak asasi manusia, termasuk dalam hal akuntabilitas,” ujarnya.

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengumumkan sanksi terhadap Albanese pada Juli 2025, dengan alasan upayanya untuk menangkap warga negara Amerika dan Israel—termasuk rekomendasinya agar ICC menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang di Jalur Gaza.

Seorang hakim distrik AS sempat memblokir sanksi tersebut pada bulan Mei, dan Washington mencabutnya menyusul perintah pengadilan tersebut. AS kemudian memberlakukan kembali sanksi itu setelah pengadilan banding federal menangguhkan putusan pengadilan tingkat pertama; pada bulan Juni, pengadilan banding mengizinkan sanksi tersebut tetap berlaku selama proses hukum yang diajukan Albanese berlangsung.

Pada 9 Oktober, Washington menjatuhkan sanksi terhadap ICC, beberapa jam setelah mantan hakim ICC, Navi Pillay, diumumkan sebagai pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2026.


'Israel memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional'

Saat ditanya mengenai pesannya bagi pemerintahan Israel mendatang menyusul pemilihan umum hari Selasa, Turk mengatakan: “Jangan melanjutkan pola peperangan saat ini, di mana Anda merasa berada di atas hukum internasional.” “Israel memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional, hukum humaniter internasional, serta hukum hak asasi manusia internasional, dan mereka harus mematuhinya,” ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa dirinya berharap pemerintahan mendatang akan “mengubah arah secara besar-besaran.” (Foto: Dok Pelapor Khusus PBB Albanese)

Share: