Taiwan Usul Hukuman Lebih Berat bagi yang Menolak Wajib Militer

Kemdagri Taiwan menilai bahwa sanksi yang berlaku saat ini belum cukup efektif untuk memberikan efek jera penghindar wajib militer.


Taipei, Suarathailand- Central News Agency (CNA) melaporkan Taiwan mengusulkan amendemen aturan yang menetapkan hukuman penjara minimal satu tahun bagi mereka yang menghindari wajib militer.

Langkah ini mencakup peningkatan sanksi bagi pria yang sengaja menunda proses wajib militer hingga melewati batas usia yang ditentukan, menurut laporan media setempat, Minggu.

Kemendagri Taiwan menyatakan bahwa usulan tersebut dipicu oleh sejumlah kasus yang menarik perhatian publik, termasuk kasus beberapa figur publik dari kalangan hiburan yang dituduh menghindari kewajiban wajib militer.

Taiwan menegaskan bahwa wajib militer merupakan kewajiban konstitusional bagi pria yang memenuhi syarat. Namun, sejumlah kasus belakangan ini menunjukkan adanya upaya menghindari dinas militer, seperti memperpanjang masa tinggal di luar negeri dengan visa, sengaja melukai diri sendiri, atau mengubah kondisi fisik untuk menghindari panggilan wajib militer.

Menurut kementerian, kasus-kasus tersebut telah memicu perhatian luas masyarakat.

Pihak kementerian juga menilai bahwa sanksi yang berlaku saat ini belum cukup efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran tersebut.

Selain memperketat hukuman, amendemen yang diusulkan juga bertujuan merevisi pedoman pemidanaan. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pelaku penghindaran wajib militer dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.

Namun, kementerian menjelaskan bahwa dalam praktiknya banyak kasus berakhir dengan penundaan penuntutan, penghentian penuntutan, atau hukuman penjara enam bulan atau kurang yang kemudian dapat diganti dengan pembayaran denda.

Untuk memperkuat efek pencegahan sekaligus menjaga prinsip keadilan dalam pelaksanaan wajib militer, rancangan aturan baru tersebut mengusulkan hukuman penjara antara satu hingga lima tahun bagi pelanggar aturan tersebut.

Sumber: Anadolu

Share: