Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu 2024 disepakati akan dimulai pada 14 Juni mendatang.
"KPU, pimpinan DPR, dan pimpinan Komisi II, dan pemerintah sepakat tahapan pemilu dilaksanakan tanggal 14 Juni 2022," kata Puan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Agustus 2022 dan verifikasinya dilakukan pada Desember 2022. Adapun terkait anggaran Pemilu 2024, DPR, Komisi II, dan pemerintah sudah memiliki kesepahaman bahwa besarannya adalah Rp 76,6 triliun.
"Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari. Sehingga diharapkan pendistribusian logistik dan pembuatan logistik bisa dilaksanakan KPU," ujar Puan.
DPR, jelas Puan, berharap anggaran sebesar Rp 76,6 triliun tersebut dapat digunakan oleh KPU dengan efektif dan efisien. Serta dapat dimaksimalkan sesuai dengan seluruh tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 12 Juni 2022.
"Diharapkan pemerintah keluarkan perpres yang bisa atur pengadaan logistik pemilu. Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR," ujar Puan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengapresiasi kesepahaman yang telah dibangun oleh lembaganya, DPR, dan Komisi II. Selanjutnya, KPU mempunyai tugas untuk menyusun peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"KPU ini lembaga layanan, yaitu layani pemilih dan peserta pemilu, anggota DPR kan anggota parpol, parpol peserta pemilu, sehingga layanan bagi peserta pemilu jadi penting," ujar Hasyim. (antara)




