Singapura akan Tangkap dan Denda Besar Penyebab Kabut Asap Karhutla

Para legislator bersiap mengesahkan undang-undang yang lebih ketat, menyasar dunia usaha menyusul musim polusi udara yang menyesakkan.


Singapura, Suarathailand- Parlemen Singapura pada hari Rabu mengambil langkah untuk memperketat undang-undang anti-kabut asap dengan memberikan wewenang penangkapan, meningkatkan denda, serta menerapkan potensi pembatasan bagi perusahaan yang terkait dengan polusi udara lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan.

Perubahan yang diusulkan—yang diperkirakan akan disahkan dengan mudah—muncul setelah berminggu-minggu wilayah tersebut terpapar polusi udara akibat kebakaran di negara tetangga, Indonesia. Kondisi ini memicu kemarahan warga Singapura dan desakan untuk segera mengambil tindakan.

"Kita memerlukan cara yang lebih baik untuk memperoleh dan memverifikasi informasi, melacak hubungan korporasi yang kompleks, serta menjatuhkan konsekuensi yang tegas terhadap entitas yang melanggar," ujar Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup, Grace Fu.

"Kita juga harus mampu melakukan intervensi lebih dini sebelum polusi kabut asap mencapai Singapura. Oleh karena itu, kita perlu memperkuat undang-undang kita, dan kita harus bertindak cepat."

Singapura telah memberlakukan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada tahun 2014, namun penegakannya terkendala oleh hambatan yurisdiksi dan kesulitan dalam memperoleh bukti dari luar negeri.

Pemerintah mendapat tekanan untuk memperketat langkah-langkah yang ada setelah kabut asap tebal akibat kebakaran di Sumatra dan Kalimantan, Indonesia, menyebar ke seluruh kawasan tersebut.

Perubahan yang diusulkan akan menjadikan pelanggaran terhadap undang-undang ini sebagai tindak pidana yang dapat berujung pada penangkapan. Selain itu, pengadilan diizinkan untuk mengadili terdakwa secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) jika mereka berada di luar negeri atau tidak dapat dihubungi.

Denda bagi perusahaan yang dianggap tidak mematuhi aturan akan ditingkatkan sepuluh kali lipat menjadi hampir 800.000 dolar Singapura per hari, dengan batas maksimal denda mencapai lebih dari 5,6 juta dolar Singapura.

Pemerintah juga akan memiliki wewenang untuk memaksa perusahaan menunjuk penilai independen—dengan biaya yang ditanggung oleh perusahaan tersebut—guna menyelidiki kebakaran, kegiatan operasional bisnis, serta hubungan korporasi yang ada.

Penilai tersebut harus disetujui oleh pemerintah dan akan menyerahkan temuan mereka kepada pihak berwenang untuk kemungkinan tindakan lebih lanjut. Penunjukan penilai tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan, melainkan sebagai cara untuk menentukan apakah terdapat keterkaitan dengan kebakaran yang terjadi.

Perubahan ini juga memungkinkan pihak berwenang untuk menerapkan pembatasan terhadap perusahaan-perusahaan tertentu, termasuk pembatasan akses terhadap layanan keuangan.

Perusahaan yang menyalahkan pihak ketiga atas kebakaran yang terjadi di lahan mereka juga diwajibkan untuk membuktikan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah dan memadamkan kebakaran tersebut. 

Perubahan tersebut ditetapkan sebagai hal yang mendesak, sehingga dapat segera diperdebatkan dan dimungut suaranya. Perubahan ini diperkirakan akan lolos dengan mudah di badan legislatif yang didominasi oleh partai penguasa, People’s Action Party.

Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, Singapura telah mengeluarkan peringatan kepada 10 perusahaan, yang menginstruksikan mereka untuk mengerahkan petugas pemadam kebakaran, menghentikan pembakaran, serta menyerahkan rencana tindak lanjut.

Menurut pemantauan Nusantara Atlas, kebakaran di Indonesia telah melahap lebih dari 1,9 juta hektare lahan antara bulan Januari hingga akhir September, dengan sebagian besar terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Para ahli menyatakan bahwa kebakaran tersebut dipicu sebagian oleh kekeringan yang dikaitkan dengan fenomena El Nino yang kuat, namun juga disebabkan oleh deforestasi yang telah berlangsung lama serta pengeringan lahan gambut.

Share: