"Panglima bisa menjelaskan ke publik sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas."
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dave Laksono mendorong Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera menelusuri penghentian kasus korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101.
Keputusan penghentian kasus ini diambil Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Sebaiknya dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya karena jangan sampai menyebar ke yang lain-lain," kata Dave Laksono, Rabu (29/12).
Ketua DPP Partai Golkar itu menilai upaya Andika bisa memperjelas duduk perkara penghentian penyidikan kasus tersebut. Sehingga, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait keputusan tersebut.
"Nanti Panglima bisa menjelaskan ke publik atau panglima memerintahkan Puspom untuk menjelaskan," ungkap dia.
Selain itu, Dave enggan berpolemik terkait keputusan Puspom TNI. Menurut dia, keputusan penghentian kasus itu sudah melalui mekanisme yang berlaku.
Dia meyakini polemik tersebut bisa diselesaikan Andika. Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu diyakini bakal memanggil pihak terkait.
"Dan menjelaskan apakah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku ya," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto menyampaikan Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW 101.
Dalam kasus tersebut, KPK turut menangani tersangka dari unsur sipil, yaitu Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
“Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikkannya,” kata Setyo, di Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan potensi kerugian negara mencapai Rp220 miliar.
Di sisi lain, lima tersangka yang berasal dari unsur militer ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy selaku mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau). (medcom, foto: ils heli AW 101)




