NU akan Sosialisasikan Pengapusan Sebutan Kafir untuk Nonmuslim

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berencana mensosialisasikan usulan penghapusan sebutan kafir ke nonmuslim Indonesia. Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan sosialisasi ini akan dilakukan kepada pihak-pihak terkait.

"Sosialisasi itu dilakukan baik ke internal NU maupun pihak-pihak  eksternal NU," ujar Robikin melalui pesan singkat kepasa Tempo, Ahad, 3  Maret 2019.

Menurut Robikin, sosialisasi atas usulan ini memang  selalu dilakukan oleh NU. Hal ini biasa dilaksanakan usai adanya usulan  atau keputusan dalam kegiatan NU yang berskala nasional. "Seperti  lazimnya, seusai menggelar kegiatan berskala nasional seperti Muktamar  atau Munas Alim Ulama dan Konbes NU misalnya, NU selalu melakukan  sosialisasi hasil-hasilnya," katanya.

Usulan penghapusan sebutan kafir ke nonmuslim Indonesia tercetus  dalam sidang komisi bahtsul masail maudluiyyah Musyawarah Nasional Alim  Ulama NU. Sidang itu mengusulkan agar NU tidak menggunakan sebutan kafir  untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam.

Pimpinan  sidang, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan para kiai berpandangan  penyebutan kafir dapat menyakiti para nonmuslim di Indonesia. "Dianggap  mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati  untuk tidak gunakan kata kafir tapi 'muwathinun' atau warga negara,  dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain,"  katanya di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota  Banjar, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019.

Meski begitu, kata Moqsith, bukan berarti NU akan menghapus seluruh kata  kafir di Al Quran atau hadis. Keputusan dalam Bahtsul Masail  Maudluiyyah ini hanya berlaku pada penyebutan kafir untuk warga  Indonesia yang nonmuslim. "Memberikan label kafir kepada WNI yang ikut  merancang desain negara Indonesia rasanya tidak cukup bijaksana,"  ucapnya. (Tempo.co)

Share: