KPK Analisis Motif Bupati Mamberamo Beri Uang ke Presenter TV Brigita Manohara

Pengembalian Uang RP480 juta dari presenter Brigita Manohara tak menghapus unsur pidana.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan KPK sedang menganalisis alasan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak memberikan uang Rp480 juta ke presenter televisi Brigita Purnawati Manohara.

"Kami masih analisis dan kaji soal pengembalian uang dimaksud," kata Ali Fikri, Senin 1 Agustus 2022.

Ali mengapresiasi langkah Brigita mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah itu. Ali meminta pihak lain yang ikut menerima uang dari Ricky segera mengembalikannya ke KPK.

"Kami berharap para saksi dalam perkara ini yang terima aliran uang dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK," ujar Ali.


Pengembalian Uang Brigita Tak Hapus pidana

Ali Fikri menyatakan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp480 juta oleh presenter TV Brigita Purnawati Manohara tidak menghapus unsur pidana. 

"Kami hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya. Namun, setidaknya itu bagian dari ketaatan pada proses hukum," kata Ali Fikri, Senin (1/8). (antara)

Share: