Pemeriksaan kasus Satelit Orbit 123 ini telah berjalan selama 1 minggu terakhir.
Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan Kejaksaan Agung telah memeriksa 11 saksi kasus dugaan pelanggaran hukum pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada 2015.
Febrie menyatakan pemeriksaan kasus Satelit Orbit 123 ini telah berjalan selama 1 minggu terakhir.
"11 orang yang kami periksa, ada dari swasta murni maupun dari saksi-saksi di Kemenhan," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Januari 2022.
Febrie menambahkan jaksa juga menguatkan penyelidikan mereka dengan alat bukti surat. Jaksa telah memperoleh beberapa dokumen yang terkait dengan unsur kerugian negara.
"Tentunya jaksa juga tidak ceroboh, ini juga sudah dilakukan diskusi dengan rekan-rekan auditor dan tentunya ekspose yang dilakukan di gedung bundar juga dihadiri oleh pejabat utama dan direktur lengkap hadir," kata Febrie.
Hasilnya per 14 Januari kemarin, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat penyidikan terhadap kasus ini. Ke depan, Febrie mengatakan penyidik akan fokus pada pencarian alat bukti untuk menguatkan temuan mereka.
Kasus dugaan pelanggaran hukum itu terjadi saat Kementerian Pertahanan mengambil alih pengelolaan satelit orbit 123 Bujur Timur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dalih ingin membuat Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan), slot diambil alih dan diisi dengan satelit sewaan dari sejumlah perusahaan.
"Seharusnya ini menjadi kewenangan di Kemenkominfo, tetapi ketika ini dialihkan ke Kemenhan disitulah jadi masalah. Tapi kami melihatnya ini inisiatif dari pihak swasta," kata Febrie. (antara, tempo)