Kejagung Sebut Kerugian Negara Rp500 Miliar dalam Kasus Satelit Kemenhan

BPKP telah melakukan audit internal, audit atas tujuan tertentu, dan audit investigasi hingga pada akhirnya menemukan adanya kerugian negara pada kasus satelit Kemhan.

Direktur Penindakan dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer Brigjen Edy Imran menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012 sampai dengan 2021. T

Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 500 miliar lebih.

“Total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dari yang saya sebutkan tadi adalah Rp500.579.782.789,” kata Direktur Penindakan dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer Brigjen Edy Imran saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Edy menjelaskan, total kerugian tersebut terdiri dari pembayaran untuk sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480.324.374.442 dan pembayaran konsultan sebesar Rp 20.255.408.347. Total kerugian yang mencapai setengah triliun rupiah itu telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidik koneksitas terdiri dari jaksa bidang pidana militer, penyidik POM TNI, dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta berkoordinasi secara intens dengan BPKP. Koordinasi bertujuan untuk menentukan unsur-unsur yang memenuhi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara satelit Kemhan.

BPKP, sebut Edy, telah melakukan audit internal, audit atas tujuan tertentu, dan audit investigasi hingga pada akhirnya menemukan adanya kerugian negara pada kasus satelit Kemhan kali ini.

“Dan dari hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara marathon serta alat bukti lainnya, baik berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara serta alat bukti lainnya terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur tersebut,” tutur Edy.

Kejagung menetapkan purnawirawan jenderal TNI berpangkat Laksamana Muda dengan inisial AP, Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK) dengan inisial SCW dan Komisaris Utama PT DNK berinisial AW.

“Diperoleh permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” kata Edy Imran saat konferensi pers.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lalu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (kejagung, antara) 


Share: