Jokowi Perintahkan Usut Tuntas Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri

Aksi polisi tembak polisi terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, satu tewas.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan proses hukum aksi polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Jokowi meminta Polri mengusut tuntas aksi penembakan tersebut. "Proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi singkat di Subang, Selasa (11/7).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan aksi polisi tembak polisi terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terletak di Jakarta Selatan. Dalam insiden ini, Brigadir J meninggal dunia.

Pelaku penembakan merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam berinisial Bharada E. Menurut Polri, Brigadir J terlibat aksi saling tembak dengan pelaku usai istri dari pejabat Polri itu berteriak. Brigadir J dilaporkan melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Setelah itu, Bharada E yang mendengar teriakan sontak mendatangi tempat kejadian. Brigadir J sempat panik lantaran bertemu dengan Bharada E ketika hendak keluar kamar.

Total tujuh tembakan yang dikeluarkan oleh Brigadir J. Namun tak ada peluru yang mengenai Bharada E. Ramadhan berujar hal ini disebabkan jarak tembakan Brigadir J sekitar 10 meter dari lantai bawah.

Tembakan itu dibalas sebanyak lima kali oleh Bharada E dan beberapa di antaranya mengenai korban hingga tewas.

Saat kejadian, Ferdy Sambo disebut sedang tak berada di rumah tersebut. Namun, sang istri langsung menelepon suaminya untuk segera kembali pulang. (antara)

Share: