Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu diduga memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka baru kasus kematian Brigadir Yosua.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu diduga memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua.
"Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kabareskrim menyebut Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri didampingin Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, dan Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
Selain itu ada Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. (foto: irjensambo)