Ini Kata Kemenkes soal Belum Semua Vaksin Covid-19 Bersertifikasi Halal

Vaksin yang sudah dapat sertifikat halal yaitu Sinovac, Zifivax, Merah Putih, dan Sinopharm.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengakui belum semua vaksin di tanah air yang mengantongi sertfikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Vaksin yang sudah dapat sertifikat halal yaitu Sinovac, Zifivax, Merah Putih, dan Sinopharm. Sementara yang lain belum seperti AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan yang lainnya. 

Meski demikian, vaksin yang belum dapat sertifikat halal ini sebenarnya tetap diizinkan untuk disuntikkan masyarakat oleh MUI.

"Ini sudah ada proses untuk fatwanya kan, dan sudah ada putusannya mubah," kata Nadia.

"Pertama, vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, kedua, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Maret 2021.

Asrorun mengatakan ada lima pertimbangan utama MUI memutuskan hal ini. Salah satunya adalah adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy'ariyah dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syari.

Pasca putusan MA, Kementerian Kesehatan juga langsung mengubah keputusannnya. Sinovac yang sudah dapat sertifikat halal MUI tapi tidak dipakai untuk booster, kini akhirnya diperbolehkan untuk digunakan jadi suntikan ketiga. (kemenkes, antara, tempo)


Share: