Kementrian Luar Negeri Indonesia telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Duta Besar Inggris.
Kementrian Luar Negeri memprotes tindakan Kedutaan Besar Inggris yang mengibarkan bendera LGBT pada Sabtu pekan lalu. Tindakan yang disertai dengan publikasi di akun resmi sosial media Kedubes Inggris, @ukinindonesia, dinilai sangat tidak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat.
"Kementerian Luar Negeri mengingatkan perwakilan asing untuk dapat menjaga dan menghormati sensitifitas nilai budaya, agama dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, Senin, 23 Mei 2022.
Faizasyah menuturkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta Kedutaan Besar Inggris memberikan penjelasan. Kementrian Luar Negeri pun telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Duta Besar Inggris.
"Menlu RI telah meminta pejabat terkait memanggil Dubes Inggris," kata Faizasyah.
Sebelumnya, Kantor Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia di Jakarta, memasang bendera pelangi yang identik dengan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Bendera itu dipasang dua hari lalu di samping bendera Inggris.
Dalam unggahan di akun instagram resminya, @ukinindonesia, Kedubes Inggris mengungkapkan alasan pemasangan bendera yang kini viral itu. Inggris merpendapat bahwa hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental.
"Cinta itu berharga. Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharusnya tidak harus menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri," tulis Kedubes Inggris di akun Instagram yang dilansir pada Sabtu, 21 Mei 2022. (antara, tempo)




