Yusril menjelaskan informasi awal mengenai delapan orang WNI tersebut baru sepihak yang disampaikan oleh Ukraina.
Jakarta, Suarathailand- Kantor Berita Antara melaporkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses verifikasi informasi mengenai delapan orang warga negara Indonesia yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia masih berlangsung.
Menko Yusril menyatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai persoalan tersebut karena verifikasi informasi belum tuntas.
"Terkait dengan WNI direkrut menjadi tentara asing itu memang pemerintah melakukan verifikasi terhadap persoalan ini, cuma belum clear semua," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Yusril menjelaskan informasi awal mengenai delapan orang WNI tersebut baru sepihak yang disampaikan oleh Ukraina.
Diketahui, Ukraina sedang terlibat perang dengan Rusia sehingga informasi tersebut belum bisa dipercaya 100 persen.
Menurutnya, perlu verifikasi menyeluruh terhadap informasi tersebut, dengan mencari informasi dari semua pihak terkait kabar itu.
Ia menambahkan memercayai informasi dari satu pihak sebagai langkah yang kurang tepat dalam menghadapi persoalan tersebut.
"Karena informasinya cuma sepihak, informasi datang dari Ukraina yang berperang sama Rusia. Jadi, susah kita mengatakan informasi itu 100 persen benar," ujarnya.
Yusril mengatakan dalam proses verifikasi itu, perlu mendengarkan keterangan dari pihak Rusia, pihak terkait, dan WNI yang bersangkutan.
"Kita juga harus mendengar pihak dari Rusia seperti apa dan harus mendengar dari yang bersangkutan seperti apa. Jangan kita mendengar sepihak, sudah tahu Ukraina-nya sedang berperang sama Rusia," ujarnya.
Yusril menekankan informasi dari Ukraina tidak bisa diterima tanpa dilakukan verifikasi.
Untuk itu, is meminta masyarakat Indonesia bersabar karena pemerintah sedang melakukan upaya verifikasi terkait masalah WNI itu.
"Saya kira kurang bijak kalau bersikap seperti itu. Jadi, sabar saja, kami tetap melakukan koordinasi dengan Kemenlu dan Kementerian Imigrasi," ujarnya.
Mengenai status kewarganegaraan delapan orang WNI tersebut, Yusril mengatakan jika mereka melakukan secara sadar dan sengaja menjadi personel militer asing maka status WNI-nya dapat dicabut.
"Tindakan pencabutan itu dikeluarkan oleh Kementerian Hukum, kalau belum ada pencabutan, jadi statusnya masih tetap WNI," ujar Yusril.




