Peraturan baru Kementerian Perdagangan Indonesia melarang impor 12 produk, berlaku mulai 1 Januari 2026, berpotensi berdampak pada ekspor utama Thailand, termasuk gula dan beras.
Jakarta, Suarathailand- Kementerian Perdagangan Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang melarang impor 12 produk tertentu, sebuah langkah yang berdampak pada ekspor utama Thailand ke Indonesia, menurut Departemen Promosi Perdagangan Internasional (DITP).
Mengutip laporan dari Kantor Urusan Komersial di Jakarta, Indonesia, Peraturan Menteri No. 47/2025 tentang impor terlarang diumumkan pada 29 Desember 2025, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi petani dan industri lokal.
Larangan impor tersebut memengaruhi 12 kategori produk, berpotensi berdampak pada ekspor Thailand ke Indonesia, khususnya ekspor utama seperti gula, beras, dan produk di sektor pendingin udara dan pendingin ruangan.
Kantor di Jakarta telah melacak dan mengumpulkan informasi dari sektor-sektor terkait, yang mengungkapkan bahwa gula, yang diklasifikasikan dalam Kode HS 1701, termasuk gula mentah dan beberapa jenis gula olahan, termasuk dalam larangan impor. Perubahan ini berdampak pada Thailand sebagai eksportir utama gula mentah ke Indonesia.
Pada tahun 2025 (Januari-November), Thailand mengekspor gula senilai US$725 juta ke Indonesia. Namun, Indonesia masih perlu mengimpor gula karena produksi domestik yang tidak mencukupi. Ada kemungkinan pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan untuk mengizinkan beberapa impor gula berdasarkan jumlah yang disetujui untuk diimpor pada tahun sebelumnya.
Impor gula masih dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri No. 31/2025, yang tetap berlaku. Meskipun gula termasuk dalam daftar barang yang dilarang diimpor, Izin Impor (PI) masih dapat diajukan, sehingga memungkinkan untuk diimpor untuk diproses. Peraturan baru ini tidak mencabut atau mengubah peraturan sebelumnya No. 31/2025.
Mengenai beras, Kementerian Perdagangan Indonesia telah memberlakukan pembatasan impor berbagai jenis beras berdasarkan Kode HS 1006, termasuk beras ketan, beras jasmine, dan beras basmati. Impor tidak akan diberikan hanya berdasarkan jenis beras tetapi akan bergantung pada tujuan penggunaan dan status importir.
Hingga tahun 2025, Indonesia memiliki stok beras sekitar 3,5 juta ton, cukup untuk konsumsi domestik. Akibatnya, pemerintah kemungkinan akan terus membatasi atau tidak mengizinkan impor beras untuk konsumsi langsung, mengikuti kebijakan tahun-tahun sebelumnya.
Impor beras untuk konsumsi hanya akan diizinkan melalui perusahaan milik negara seperti Bulog, Sarinah, dan RNI, dan hanya dalam kasus khusus untuk menjaga stabilitas pasar atau ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan Peraturan No. 31/2025, Indonesia masih mengizinkan impor beras untuk keperluan industri oleh perusahaan dengan status Importir Produsen (IP), tetapi impor ini harus disetujui terlebih dahulu.
Beras yang diimpor dalam program ini harus digunakan sebagai bahan baku untuk produksi atau pengolahan industri dan tidak dapat dijual langsung kepada konsumen. Peraturan baru ini tidak memengaruhi atau mengubah Peraturan No. 31/2025.
Oleh karena itu, sistem impor yang diatur dalam Peraturan No. 31/2025 tetap berlaku, dengan jelas membedakan antara impor beras untuk konsumsi langsung, yang dibatasi untuk perusahaan milik negara, dan impor beras untuk penggunaan industri, yang dapat dilakukan oleh Produsen Pengimpor yang berwenang.
Mengenai produk pendingin udara dan pendingin ruangan, peraturan baru ini melarang impor produk yang mengandung zat pendingin terlarang, seperti CFC, HCFC-22, dan HCFC-123. Menurut Asosiasi Pendingin Thailand, zat-zat ini sudah dilarang produksi dan penjualannya di Thailand, sehingga hal ini kemungkinan tidak akan berdampak signifikan bagi eksportir Thailand.
Impor terlarang lainnya termasuk tas bekas, karung bekas, pakaian bekas, zat berbahaya, bahan baku farmasi dan makanan tertentu, peralatan medis yang mengandung merkuri, dan alat pertanian tradisional.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan industri dalam negeri, dan dalam praktiknya, Thailand tidak mengekspor barang-barang ini atau menargetkannya untuk diekspor.
Secara keseluruhan, langkah-langkah baru ini terutama memengaruhi ekspor Thailand tertentu, khususnya gula, sementara produk lain menghadapi dampak yang terbatas. Kantor Urusan Komersial di Jakarta melaporkan bahwa dampaknya terhadap bisnis Thailand relatif kecil untuk sebagian besar produk, dengan gula sebagai perhatian utama.




