Indonesia Belum Berlakukan Karantina bagi Pendatang dari Negara dengan Cacar Monyet

Organsasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat 92 temuan kasus cacar monyet, yang dikonfirmasi di 12 negara.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, menyampaikan bahwa pemerintah belum akan melakukan karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), yang berasal dari negara endemik maupun non-endemik cacar monyet. 

"Belum ada rencana (karantina), kita lihat perkembangan yang mengarah ke sana. Untuk sementara ini tidak ya, ini kewaspadaan dulu, kehati-hatian dulu jangan terlalu panik. (Supaya) kita tidak terlalu cemas," ujar Syahril.

Kemenkes masih akan mengikuti perkembangan kebijakan karantina dari negara lain, seperti Eropa yang telah melaporkan kasus cacar monyet. 

Sementara itu, dilansir dari CNBC, Senin (23/5/2022); Belgia menjadi negara pertama yang memberlakukan karantina wajib selama 21 hari bagi pasien cacar monyet.

Aturan karantina di Belgia hanya berlaku untuk pasien yang telah dikonfirmasi. 

Sementara itu, mereka yang melakukan kontak fisik dekat tidak diwajibkan untuk mengisolasi diri, tetapi diimbau untuk tetap waspada terutama jika bersentuhan dengan orang-orang yang rentan. Pasalnya, penyakit endemik di sebagian wilayah Afrika ini sudah diidentifikasi di sejumlah negara. 

Organsasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat 92 temuan kasus cacar monyet, yang dikonfirmasi di 12 negara. Bahkan, WHO memperkirakan bahwa penyakit cacar monyet akan semakin menyebar di banyak negara.

Di sisi lain, Syahril mengatakan hingga saat ini belum ada kasus cacar monyet yang teridentifikasi di Indonesia. 

"Belum ada ya, masih kosong ya (kasus cacar monyet di Indonesia). Jadi kita masih memantau itu baru di 12 negara aja yang dilaporkan, dan kita memantau perkembangan di dunia untuk menjadi pembelajaran bagi kita," tuturnya.(kemenkes,  kompas, republika)

Share: