Hong Kong akan Hukum Lagi Aktivis Muda Berpengaruh Joshua Wong

Wong yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara hampir lima tahun atas dakwaan subversi—dengan jadwal pembebasan pada awal 2027.


Hong Kong, Suarathailand- Sebuah pengadilan di Hong Kong akan menjatuhkan vonis terhadap aktivis pro-demokrasi Joshua Wong pada hari Kamis, menurut situs web lembaga peradilan setempat. Ini merupakan persidangan kedua terkait keamanan nasional yang dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup baginya.

Wong, yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara hampir lima tahun atas dakwaan subversi—dengan jadwal pembebasan pada awal 2027—telah mengaku bersalah atas dakwaan kolusi pada bulan September lalu.

Mantan pemimpin mahasiswa berusia 30 tahun ini merupakan salah satu tokoh paling dikenal dalam gerakan pro-demokrasi di kota tersebut, yang kini telah dipadamkan.

Tahun lalu, ia didakwa berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing di Hong Kong—sebuah langkah yang dikecam oleh berbagai kelompok hak asasi manusia.

Situs web lembaga peradilan Hong Kong menunjukkan pada hari Selasa bahwa sidang pembacaan vonis dijadwalkan pada 5 November.

Wong mulai dikenal luas saat terjadi aksi protes besar-besaran lebih dari satu dekade lalu. Ia kemudian terlibat dalam demonstrasi pro-demokrasi berskala besar pada tahun 2019, yang memicu diberlakukannya undang-undang keamanan nasional tersebut.

Jaksa penuntut menyatakan bahwa Wong, bersama aktivis yang kini mengasingkan diri Nathan Law dan sejumlah pihak lainnya, meminta entitas asing untuk melakukan gangguan serius terhadap perumusan serta penerapan hukum atau kebijakan di Hong Kong dan Tiongkok.

Rekan-rekan Wong mengungkapkan kepada Agence France-Presse (AFP) awal tahun ini bahwa sang aktivis tetap "energik" selama dalam tahanan; ia mengisi waktunya dengan berolahraga, bermain gitar, dan mengikuti kursus tingkat universitas.

Tindak pidana kolusi dengan pihak asing dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup jika dianggap termasuk dalam kategori "bersifat serius".

Kuasa hukum Wong telah mengajukan permohonan agar kliennya dijatuhi hukuman yang lebih ringan, yakni antara tiga hingga sepuluh tahun penjara, dengan mempertimbangkan bahwa Wong telah menjalani masa hukuman sekitar enam tahun akibat berbagai pelanggaran hukum sebelumnya.

Share: