Pengadilan Suriah tersebut menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada delapan orang.
Suriah, Suarathailand- Kantor Berita SANA melaporkan mantan Presiden Suriah Bashar Al-Assad beserta adiknya, Maher Al-Assad, dijatuhi hukuman mati dalam ketidakhadiran atau secara in absentia atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kantor Berita SANA menyebut Mahkamah Agung Suriah mendakwa Assad dengan pasal terkait pembunuhan yang disengaja terhadap orang lain, termasuk anak-anak, kemudian penyiksaan, penculikan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mantan Presiden Suriah Bashar Al-Assad divonis bersalah atas tuduhan tersebut dan dijatuhi hukuman mati.
Pengadilan Suriah tersebut menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada delapan orang.
Bekas kepala keamanan politik di provinsi Daraa, Atef Najib, hadir di ruang sidang saat dia divonis mati.
Diketahui, Maher Al-Assad mengetuai Divisi Empat Angkatan Bersenjata Suriah Arab semasa rezim Bashar Al-Assad.
Pada November 2024, kelompok oposisi bersenjata Suriah melancarkan serangan besar-besaran terhadap pasukan pemerintah dan berhasil memasuki Damaskus pada 8 Desember.
Bashar Al-Assad lantas mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden, kemudian kabur dari Suriah. (Foto: Bashar Al-Assad)



