DKI akan Berlakukan Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mulai Desember 2022

Pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Desember 2022.

Asep menambahkan pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7).

Asep mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapan kebijakan ini. Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan.

Asep mengatakan dasar hukum kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 206 Ayat 2 (a) PP itu mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Selain itu juga Pasal 531 poin f yang mengatur pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah diundangkan. (ppid, antara)

Share: