BPOM Beri Izin Darurat Ivermectin untuk Obat Covid-19

BPOM berikan keputusan penggunaan 8 obat pendukung penanganan terapi Covid-19.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM akhirnya secara resmi memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) kepada Ivermectin sebagai obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.

Pemberian izin ini terdapat dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat. 

Dalam salinan surat yang diterima Bisnis dari Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu, 14 Juli 2021 malam, disebutkan bahwa Kepala BPOM telah memberikan keputusan terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung penanganan terapi Covid-19.

Surat itu adalah Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020. 

Keputusan BPOM ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA.

"Yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," seperti dikutip dari bagian latar belakang surat edaran tersebut.

Selain Ivermectin, surat edaran itu mengatur tujuh obat lain yang mendukung penanganan terapi Covid-19. Lebih lengkapnya, kedelapan obat itu adalah:

a. Remdesivir

b. Favipiravir

c. Oseltamivir

d. Immunoglobulin

e. Ivermectin

f. Tocilizumab

g. Azithromycin

h. Dexametason (tunggal)


Surat edaran ini ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, pada Selasa, 13 Juli 2021.

Lebih jauh, Arya menjelaskan, Ivermectin yang mendapatkan EUA itu dapat menjadi terobosan baru. Kementerian BUMN juga sepakat bahwa ada proses yang harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini.

Menteri BUMN Erick Thohir, kata Arya, juga sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.

"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," ucap Arya.

Ia berharap, dengan terobosan itu, penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air bisa terjadi. Apalagi, menurut dia, Ivermectin termasuk obat yang murah, harganya sekitar Rp7.885 per tablet dan bisa diakses oleh masyarakat secara luas.

Meski begitu, Arya, menegaskan bahwa penggunaan obat tersebut tetap harus disertai resep dokter sebelumnya atau pengawasan dokter. "Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya.

Adapun Erick Thohir sebelumnya meluncurkan obat Ivermectin yang akan digunakan dalam terapi penyembuhan pasien virus corona. Obat ini dirilis oleh PT Indofarma Tbk. 

“Obat ini dirilis pada hari ini seiring dengan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang juga keluar hari ini,” ujar Erick dalam konferensi pers setelah mengunjungi Pabrik Indofarma di Cikarang, Senin, 21 Juni 2021.

Erick mengatakan, dirilisnya Ivermectin menjadi salah satu upaya Kementerian BUMN dan Indofarma dalam menyediakan obat-obatan untuk pasien Covid-19 dan menekan angka penyebaran virus corona. 

Ivermectin nantinya dapat membantu terapi penyembuhan pasien terinfeksi virus corona. Harga obat tersebut juga sangat terjangkau, yakni Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet. 

Ia menyebutkan sejumlah jurnal kesehatan telah mengumumkan efektivitas Ivermectin. "Nantinya, dengan kapasitas produksi 4 juta tablet per bulan, obat ini diharapkan bisa jadi salah satu solusi upaya penanggulangan virus corona di Indonesia,” kata Erick Thohir. (antara, tempo)

Share: