Dari tangan Rizky, Polisi menyita dua bungkus ganja masing-masing 0,30 gram dan 0,61 gram.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis sinetron Rizky Nazar tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Saudara Rizky Nazar ditetapakan sebagai tersangka kasus narkoba jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (15/12).
Rizky sebelumnya ditangkap di kediamannya di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/12) sekitar pukul 20.30 WIB. Rizky ditangkap saat menggunakan narkoba.
Polisi menyita bukti narkoba jenis ganja dari tangan Rizky. Barang bukti itu terdapat dalam dua bungkus berbeda, dengan berat masing-masing 0,30 gram dan 0,61 gram.
Rizky mengaku mendapat ganja dari seseorang bernama Ipank.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Rizky dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.