Amnesty International Desak Negara-negara Tegas Tolak Sanksi AS atas ICC

Amnesty International menegaskan bahwa negara-negara harus mengambil segala langkah yang tepat untuk melawan serangan AS dan secara aktif melindungi Mahkamah.


Inggris, Suarathailand- Anadolu melaporkan Amnesty International menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil segala langkah tepat guna menentang "serangan" yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

"Pemerintah AS berupaya menghancurkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan memupus segala harapan akan terwujudnya keadilan bagi para pelaku kejahatan berat berdasarkan hukum internasional," kata kelompok hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di Inggris itu dalam sebuah pernyataan, Jumat (9/10).

Amnesty International menegaskan bahwa negara-negara harus mengambil segala langkah yang tepat untuk melawan serangan tersebut dan secara aktif melindungi Mahkamah.

"Sanksi Trump dirancang untuk mengisolasi dan pada akhirnya menghancurkan Mahkamah Pidana Internasional. Serangan yang mengancam kelangsungan hidup lembaga ini harus digagalkan," kata Direktur Senior Bidang Penelitian, Kebijakan, Advokasi, dan Kampanye Amnesty International, Erika Guevara Rosas.

Rosas mengatakan perjuangan demi ICC merupakan medan pertempuran antara pihak yang bersikeras bahwa hukum harus tunduk pada kekuasaan dan bahwa impunitas bagi para penjahat perang serta pelaku genosida harus dijamin dengan pihak yang berjuang untuk mempertahankan akuntabilitas, kesetaraan di hadapan hukum, serta keadilan bagi para korban.

"Masa depan ICC dan keadilan internasional itu sendiri akan bergantung pada sikap pemerintah dan masyarakat apakah bersedia membelanya," tambahnya.

Seruan tersebut muncul setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi terhadap ICC.

Rubio mengancam akan mengakhiri ICC, kecuali jika mahkamah tersebut menghentikan ancaman-ancaman.

ICC, yang berkedudukan di Den Haag, merupakan lembaga pengadilan internasional independen yang bertugas mengadili individu-individu yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, serta kejahatan agresi.


Share: