Tokyo Sebut Letusan Anak Krakatau Tak Timbulkan Risiko Tsunami di Jepang

Tidak ada perubahan signifikan pada permukaan laut yang teramati di stasiun pemantauan, baik di Jepang maupun di luar negeri.


Tokyo, Suarathailand- Jepang menyatakan letusan Anak Krakatau tidak menimbulkan risiko tsunami bagi negara tersebut, sementara Indonesia tetap memberlakukan zona larangan masuk (eksklusi) sejauh 3 km di sekitar gunung berapi itu.

Gunung berapi Anak Krakatau di Indonesia menyemburkan abu hingga ketinggian sekitar 15 kilometer dalam letusan yang berlanjut hingga Sabtu, 5 September; pihak Jepang kemudian mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut tidak akan berdampak tsunami bagi negara mereka.

Badan Meteorologi Jepang (JMA) mengeluarkan penilaian tersebut pada pukul 12.30 waktu Jepang, atau pukul 10.30 waktu Thailand dan Indonesia bagian barat, menurut laporan terkini Weathernews. 

Tidak ada perubahan signifikan pada permukaan laut yang teramati di stasiun pemantauan, baik di Jepang maupun di luar negeri.

Sebelumnya, Jepang telah mulai memeriksa kemungkinan dampak tsunami pasca-letusan. Sementara itu, otoritas Indonesia tetap memberlakukan zona larangan masuk sejauh tiga kilometer di sekitar kawah aktif dan mengimbau masyarakat pesisir untuk tetap tenang.

Abu mencapai ketinggian sekitar 15 kilometer

Buletin dari Darwin Volcanic Ash Advisory Centre yang diterbitkan pukul 09.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) mencatat abu mencapai ketinggian penerbangan (flight level) 500, yang setara dengan sekitar 15,2 kilometer. Pengamatan satelit menunjukkan awan abu bagian atas bergerak ke arah barat, sementara lapisan yang lebih rendah bergerak ke arah selatan hingga tenggara.

Letusan dimulai pada pukul 23.07 hari Jumat, 4 September, dan berlanjut sepanjang malam, menurut laporan Indonesia yang mengutip Badan Geologi. Para pengamat melaporkan adanya semburan lava yang terus-menerus disertai suara gemuruh dan ledakan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia menyatakan bahwa material vulkanik telah merusak kamera pemantau sehingga tidak dapat beroperasi. Status Anak Krakatau tetap berada di Level III (Siaga), di mana warga, nelayan, dan pengunjung diinstruksikan untuk tetap berada di luar zona bahaya sejauh tiga kilometer.


Jepang menyelesaikan penilaian tsunami

Weathernews melaporkan bahwa JMA awalnya mengumumkan pemantauan pada pukul 04.00 waktu Jepang, dengan mempertimbangkan gangguan permukaan laut yang tidak biasa terkait letusan Tonga pada Januari 2022. Penilaian selanjutnya menyimpulkan bahwa letusan terbaru Anak Krakatau tidak menimbulkan dampak tsunami bagi Jepang. Letusan di Tonga memicu peringatan dan imbauan di sejumlah negara Pasifik, termasuk Jepang, sebagaimana diberitakan oleh *The Nation* terkait letusan tahun 2022 tersebut.

Di Indonesia, Kepala Badan Geologi Lana Saria menyatakan bahwa bagian tubuh Anak Krakatau yang terbentuk kembali pascabencana Desember 2018 ukurannya masih relatif kecil.

Berdasarkan penilaian badan tersebut pada saat itu, bagian tersebut dinilai tidak berpotensi mengalami runtuhan yang cukup besar untuk memicu tsunami. Kendati demikian, pihak berwenang akan terus memantau aktivitas vulkanik serta perubahan bentuk gunung api tersebut.

Tsunami tahun 2018 terjadi akibat runtuhnya sebagian tubuh gunung api ke laut, yang kemudian menghantam wilayah pesisir di sekitar Selat Sunda.


Warga pesisir diimbau untuk tetap tenang

Lana mengatakan bahwa suara dentuman keras dan getaran kuat yang dilaporkan terjadi di Jawa Barat, Banten, dan Lampung diduga berkaitan dengan letusan tersebut. Ia mengimbau warga pesisir di Banten dan Lampung untuk tetap tenang dan melanjutkan aktivitas seperti biasa sembari mematuhi arahan dari petugas penanggulangan bencana setempat.

ANTARA mengutip pernyataan pejabat BNPB, Berton SP Panjaitan, yang menyebutkan bahwa pihak berwenang memahami kekhawatiran warga menyusul bencana tahun 2018. Langkah-langkah yang tercantum dalam laporan tersebut tidak mencakup perintah evakuasi segera bagi masyarakat di sekitar lokasi.


BNPB menetapkan tiga prioritas:

Menegakkan zona larangan mendekat (exclusion zone) dalam radius tiga kilometer melalui patroli pemerintah daerah dan badan penanggulangan bencana.

Menyiapkan jalur evakuasi dan titik kumpul di wilayah pesisir.

Mencegah warga mendekati gunung api untuk mengambil foto atau merekam video letusan.

Share: