10 Ribu Kasus Online Scam Libatkan WNI di Luar Negeri Sejak 2020

“Dari 10 ribu kasus penipuan online, hanya sekitar 1.500-an yang merupakan korban TPPO,”


Jakarta, Suarathailand- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring (online scam) melibatkan pelaku WNI terjadi sejak 2020, dan tercatat pula kasus yang pelakunya beraksi sampai ke Afrika Selatan.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengemukakan bahwa para WNI yang terlibat tersebut awalnya hanya berada di Kamboja, tetapi kemudian menyebar ke tujuh negara lainnya di kawasan Asia Tenggara, serta tiga negara di luar Asia Tenggara.

“Tiga negara yang di luar Asia Tenggara itu ada di Afrika Selatan, Belarus, dan juga Uni Emirat Arab, dan polanya sama,” kata Judha dalam temu media di Jakarta, Senin.

Ia menyampaikan bahwa tidak semua dari 10.000 kasus tersebut melibatkan WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), namun ada pula yang secara sukarela mengambil pekerjaan dalam sindikat penipuan daring.

“Dari 10 ribu dalam catatan kami, hanya sekitar 1.500-an yang merupakan korban TPPO,” kata Judha, menambahkan.

Iming-iming gaji yang tinggi diketahui menjadi faktor utama dari para WNI itu mau terlibat dalam penipuan daring, kata dia. Bahkan, ditemukan kasus WNI yang sudah bekerja di tempat yang layak di luar negeri justru beralih ke sektor penipuan daring karena tawaran gaji yang lebih tinggi.

Direktur di Kemlu RI itu juga mengungkapkan adanya pelaku kambuhan yang mengulangi keterlibatannya dalam aktivitas penipuan daring setelah dipulangkan dengan bantuan pemerintah ke RI.

“Contohnya kasus yang ada di Afrika Selatan itu adalah WNI yang sudah pernah kami tangani dari Laos dan Kamboja. Kami pulangkan ke Indonesia, tapi mereka malah berangkat lagi ke Afrika Selatan melalui negara transit,” kata Judha.

Ia mengakui ada beberapa kasus pelaku kambuhan yang “terpaksa” kembali menjadi pelaku penipuan daring usai dipulangkan ke Indonesia karena menerima ancaman ataupun terjerat utang, apalagi kalau mereka adalah korban TPPO.

Namun demikian, bagi para pelaku penipuan daring yang sukarela memilih pekerjaan tersebut, Judha memperingatkan bahwa mereka dapat dipidana karena bekerja di sektor yang dilarang oleh undang-undang di Indonesia.

“Terlebih kalau korbannya orang Indonesia juga, tentu kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk bisa dilakukan penangkapan,” kata dia.

Share: