Surya Darmadi menyerahkan diri setelah tiga kali mangkir panggilan Kejagung. Dia tiba di Indonesia dari Taiwan sekitar pukul 13.30 WIB.
Tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau, Surya Darmadi, selesai menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung langsung menjebloskan Surya Darmadi ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Surya Darmadi keluar pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung pukul 17.33 WIB dengan mengenakan rompi merah muda. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB.
"Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus 2022.
Surya menyerahkan diri setelah tiga kali mangkir panggilan Kejagung. Dia tiba di Indonesia dari Taiwan sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada Senin, 1 Agustus 2022. Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun. (kejagung)