Terbaru! Karantina Perjalanan Luar Negeri Tiga Hari Mulai 1 Maret 2022

Aturan masa karantina 3 hari berlaku bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masa karantina 3 hari tetap berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, baik itu warga negara asing (WNA) maupun warta negara Indonesia (WNI).

“Setelah mendengarkan masukan dari para pakar dan menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya, Minggu (27/2/2022).

Menurut Luhut, aturan masa karantina 3 hari berlaku bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Sebelumnya, Luhut pernah mengatakan Pemerintah memutuskan untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 5 hari menjadi 3 hari. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPLN yang telah menerima vaksin booster.

Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan seusai mengikuti rapat evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (14/2/2022).

Luhut menyatakan kebijakan pengurangan masa karantina menjadi 3 hari bisa diberlakukan terhadap semua PPLN mulai 1 Maret 2022 apabila kasus Covid-19 di Indonesia terus membaik. Bahkan, pemerintah berencana meniadakan karantina terpusat bagi PPLN apabila kondisi terus membaik.

"Apabila kondisi terus membaik dan vaksinasi Covid-19 terus meningkat, mulai 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak lagi menjalani karantina terpusat," katanya. (antara)

Share: