Singapura Larang Siswa Pakai Ponsel Pintar Selama Jam Sekolah Mulai 2026

Mulai tahun 2026, siswa sekolah menengah tidak akan diizinkan menggunakan ponsel pintar atau jam tangan pintar selama jam sekolah, termasuk di luar jam pelajaran.


Singapura, Suarathailand- Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) mengumumkan langkah-langkah yang ditingkatkan untuk menumbuhkan kebiasaan penggunaan layar yang lebih sehat di kalangan siswa.

Berdasarkan pedoman yang berlaku saat ini, siswa sekolah menengah tidak boleh menggunakan ponsel pintar atau jam tangan pintar selama jam pelajaran.

Mulai Januari 2026, pedoman ini akan diperluas untuk mencakup waktu di luar jam pelajaran – istirahat, kegiatan kokurikuler, serta pelajaran tambahan, pengayaan, atau remedial, demikian pernyataan Kemendikbud dalam siaran pers.

Perangkat siswa akan disimpan di tempat penyimpanan khusus atau di tas sekolah selama jam sekolah, demikian pernyataan Kementerian.

“Jika diperlukan, sekolah dapat mengizinkan siswa menggunakan ponsel pintar dengan pengecualian,” demikian bunyi siaran pers tersebut.

Pedoman yang sama telah diterapkan di sekolah dasar sejak peluncuran strategi promosi kesehatan nasional Grow Well SG, ungkap Kemendikbud dalam menanggapi pertanyaan dari CNA.

Pada saat itu, beberapa sekolah menengah juga mengadopsi pedoman yang lebih ketat ini dan telah melihat hasil positif, termasuk peningkatan kesejahteraan siswa, peningkatan fokus, dan lebih banyak interaksi fisik selama istirahat, kata Kementerian Pendidikan.

Kementerian Pendidikan, bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga, mengatakan pada bulan Januari bahwa pemerintah akan memperkenalkan pedoman tentang penggunaan layar di sekolah, termasuk prasekolah, sebagai bagian dari Grow Well SG.

Sebuah survei oleh Kementerian Pengembangan Digital dan Informasi awal tahun ini menemukan bahwa banyak anak melebihi batas waktu layar harian yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan.

Meskipun Kementerian Pendidikan menyediakan pedoman bagi sekolah, sekolah memiliki otonomi untuk merumuskan kebijakan dan aturan disiplin mereka sendiri yang selaras dengan pedoman ini, kata Kementerian tersebut, menanggapi pertanyaan tentang bagaimana guru diberi wewenang untuk menegakkannya.

"Untuk penyalahgunaan ponsel pintar dan jam tangan pintar, sebagai bagian dari proses pendidikan, sekolah biasanya bekerja sama dengan siswa dan melibatkan orang tua untuk mengatasi masalah yang mendasarinya dan mengembangkan strategi untuk membantu siswa mengelola penggunaan ponsel pintar dan jam tangan pintar mereka secara bertanggung jawab," tambah Kementerian Pendidikan.

"Jika perlu, sekolah juga akan menerapkan langkah-langkah disiplin untuk membantu siswa mempelajari konsekuensi dari tindakan mereka yang tidak pantas."

Share: