Kementerian Luar Negeri Singapura tetap akan akan membantu pemerintah Indonesia untuk menemukan Surya Darmadi.
Kementerian Luar Negeri Singapura membantah Warga Negara Indonesia (WNI) tersangka korupsi Rp78 triliun, Surya Darmadi, berada di negara Singa putih.
“Mengutip catatan di Imigrasi kami (Singapura), Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” begitu pernyataan resmi pemerintah Singapura, seperti dikutip dari laman resmi Departemen Luar Negeri Singapura, Sabtu (6/8/2022).
Meski membantah keberadaan Bos Duta Palma Surya Darmadi berada di negaranya, Kementerian Luar Negeri Singapura tetap akan akan membantu pemerintah Indonesia untuk menemukan buronan tersebut.
Otoritas resmi di Singapura, sampai saat ini, belum menerima semacam permintaan resmi dalam kerja sama untuk bisa menemukan Surya Darmadi, dan menyeretnya pulang ke wilayah hukum Indonesia.
“Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan dalam lingkup hukum, dan kewajiban internasional Singapura,” begitu sambung pernyataan Depatemen Luar Negeri Singapura itu.
Surya Darmadi, saat ini berstatus dua tersangka di dua institusi penegak hukum di Indonesia. Baru-baru ini, Senin (1/8) Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan status tersangka terhadap pemilik Duta Palma Group tersebut sebagai tersangka korupsi penyerobotan, dan penguasaan ilegal kawasan hutan seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.
Dalam kasus tersebut, menurut Kejakgung, Surya Darmadi merugikan keuangan, dan perekenomian negara setotal Rp 78 triliun. (antara, kemlusingapura)