Praktik joki terungkap saat petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan pihaknya mengungkap percobaan praktik joki vaksinasi setelah mendapat laporan dari petugas puskesmas Manyaran, Semarang Barat, Senin (3/1).
Kasus ini terungkap saat petugas puskesmas melakukan penyaringan calon penerima vaksin.
Perbuatan ini bermula ketika warga calon penerima vaksin Christin Lusiana (37) warga Griya Beringin Asri, Kota Semarang, memperoleh undangan untuk melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Manyaran.
"Pada hari yang dijadwalkan Christin ternyata ada keperluan ke luar kota sehingga tidak bisa melaksanakan vaksinasi," ujar Irwan di Semarang, Rabu 5 Januari 2022.
Keluhan tersebut disampaikan kepada Irvanti Oktaviany (48), tetangga pelaku yang kemudian mengenalkan Diah Subdari (41) untuk menggantikan menerima suntikan vaksin.
Dalam kesepakatan itu, lanjut Irwan, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah. "Dijanjikan Rp500 ribu untuk menjadi joki vaksinasi," ungkapnya.
Perbuatan itu terungkap saat petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin. "Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," ucapnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak puskemas ke kepolisian. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
Atas perbuatannya, para pelaku sendiri sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran. Para pelaku, lanjut dia, sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (antara, tempo)




