Polri Tangkap 3 WNA China dalam Kasus Pinjol Ilegal, Dana Rp217 Miliar Disita

Bareskrim menyita Rp217 miliar dari tujuh rekening yang terafiliasi dengan KSP Inovasi Milik Bersama.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap 13 tersangka kasus pinjaman online ilegal (pinjol). Tiga dari 13 tersangka pinjol ilegal adalah warga negara asing asal China. Ketiganya berinisial WJS, GCY dan JMS.

“Para tersangka adalah warga negara China pemilik perusahaan,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawaan di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

WJS, 32 tahun, merupakan pengendali pinjol ilegal bernama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama. Dia juga pendiri aplikasi FLINPAY. Selain pemilik, WJS diduga berperan merekrut pegawai dan mencari pinjol ilegal lain untuk bermitra.

Sedangkan GCY, 38 tahun, konsultan yang diduga mengetahui dan bertanggung jawab atas sistem integrasi data dan dana antara pemilik KSP Inovasi Milik Bersama dan PT AFT, selaku perusahaan pengirim dana kepada para nasabah pinjol ilegal.

Tersangka ketiga ialah JMS, 57 tahun, berperan sebagai Direktur PT AFT. Bareskrim menduga JMS juga berperan membantu PT AFT mendapatkan lisensi jalur pembayaran untuk mengirim dana ke luar negeri.

Selain ketiga orang tersebut, Bareskrim menangkap 10 orang lainnya yang diduga terafiliasi dengan jaringan pinjol ilegal KSP Inovasi Milik Bersama ini. 

Bareskrim menyita Rp 217 miliar dari tujuh rekening yang terafiliasi dengan KSP Inovasi Milik Bersama.


Share: