Polri Dalami Dugaan ACT Cuci Uang Melalui Perusahaan Cangkang

Polri belum mau mengungkapkan identitas dan jumlah dari perusahaan cangkang yang diduga digunakan ACT. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan pihaknya mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang oleh lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) melalui perusahaan cangkang. 

“Ada dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Dan Ini sedang kita dalami,“ kata Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Whisnu menyatakan, pendalaman soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu didasari dari hasil temuan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Whisnu masih belum mau mengungkapkan identitas dan jumlah dari perusahaan cangkang yang digunakan ACT. 

Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya dan biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta. (antara) 



Selain mendalami dugaan TPPU perusahaan cangkang ACT itu, Bareskrim mendalami soal dugaan penyelewengan dana yang dikelola lembaga filantropis tersebut. 

Dalam mendalami kasus ini, polisi juga telah memeriksa 12 saksi, di antaranya Mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Adapun Ibnu diperiksa secara berturut-turut sejak Jumat (14/7/2022) hingga Rabu (13/7/2022).

Share: